Pemerintah Godok Aturan Untuk "Kunci" ASN di Daerah, Agar Tak Bisa Cepat Mutasi
Kebijakan | 22 September 2022, 07:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) saat ini sedang mendata pekerja non-Aparatur Sipil Negara. Hal itu seiring dengan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, permasalahan tenaga non-ASN adalah prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya persoalan ASN bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/09/2022).
“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong,” kata Alex dikutip dari laman resmi Kemen PANRB, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Inflasinya Tertinggi Se-Indonesia, Gubernur Jambi Wajibkan ASN Beli Beras Lokal
Alex menyampaikan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah.
"Agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu," ujar Alex.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, ada beberapa masalah yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN. Pertama adalah masalah anggaran.
"Jika kita buka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” sebut Sutan.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Mau Hapus Tenaga Honorer dan Pilih Outsourcing
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :