> >

BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Selanjutnya Kemenaker Proses Data Penerima BSU Tahap 3

Kebijakan | 17 September 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap pertama sudah disalurkan. Menyusul kemudian ada tahap dua yang akan cair pekan depan dan tahap ketiga masih proses pendataan. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 telah disalurkan pada Rabu (14/9) kepada 4.112.052 pekerja. Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan BSU tahap 2 mulai pekan depan.

Sementara BSU tahap 3 tengah diproses. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data untuk BSU tahap 3 pada Jumat (16/9/2022) malam.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, serah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap.

“Ya malam ini akan masuk lagi data (BSU tahap tiga) dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih proses agak lama,” terang Indah, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, Indah mengatakan pihaknya masih melakukan pamadanan data untuk pencairan BSU tahap kedua. Sehingga pemadanan data untuk penerima BSU tahap ketiga masih akan dilaksanakan pada pekan depan.

Baca Juga: 4 Juta Lebih Pekerja Telah Terima BSU, Siap-Siap untuk Tahap Kedua

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya akan dilakukan pemadanan data untuk pencairan BSU tahap kedua.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lalu apakah mereka PNS atau TNI-Polri,” ujar Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9).

Apabila proses verifikasi dan validasi berjalan lancar, BSU tahap kedua bisa disalurkan mulai pekan depan.

Menaker menjelaskan, beberapa fase pematangan data pekerja penerima manfaat BSU antara lain pencocokan dengan data Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada penerima manfaat yang tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya seperti program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU