> >

Elpiji Subsidi ke Warga Paser, Kaltim Disalurkan dengan Mekanisme Pasar Tertutup, Ini Penjelasannya

Ekonomi dan bisnis | 13 September 2022, 16:49 WIB
Petugas menata tabung gas LPG berukuran 3 kg di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah ingin membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kg. (Sumber: KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

PASER, KOMPAS.TV – Penyaluran atau distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi bagi warga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), dilakukan dengan mekanisme pasar tertutup.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Paser Zaenal Ilmi menjelaskan, mekanisme tersebut maksudnya, dalam penyaluran atau pendistribusian, sesuai ketentuan, yaitu untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan usaha kecil.

“Alur penyaluran tabung gas elpiji 3 kg yaitu dari Pertamina ke agen-agen untuk kemudian didistribusikan ke pangkalan-pangkalan,” terangnya di Tanah Grogot, Selasa (13/9/2022), dikutip dari Antara.

Penerima gas bersubsidi adalah masyarakat yang telah ada dalam Daftar Penerima Tetap (DPT) dan setiap pangkalan telah memiliki data tersebut. Untuk distribusi, ditandatangani oleh masing-masing kepala desa.

Zaenal menuturkan, setiap penerima bisa membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan dengan harga Rp22 ribu per tabung dan dibatasi pembeliannya hanya empat tabung setiap bulannya. Namun, khusus pelaku UKM dapat jatah sembilan tabung setiap bulan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram di Bogor, Berkedok Warteg dan Raup Laba Rp90 Juta

Disperindagkop UKM Paser, lanjutnya, sejauh ini melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi dari Pertamina ke agen hingga ke pangkalan. Dalam penyalurannya pun, selalu berkoordinasi dengan agen.

“Disperindagkop juga sering inspeksi mendadak ke agen, apabila ada temuan, maka akan diberikan teguran peringatan,” katanya.

Adapun menanggapi adanya penjualan gas elpiji 3 kg dengan harga hingga Rp50 ribu per tabung, hal itu terjadi di tingkat pengecer.

"Menurut sumber, tabung gas itu daerah luar, belum ada bukti dari pangkalan. Apabila ada bukti dari masyarakat, dapat dilaporkan ke kami. Karena ruang lingkup Disperindagkop berdasarkan aturan hanya mengawasi hingga di tingkat pangkalan,” ujarnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU