Daya Listrik 450 VA akan Dihapus, Penerima Subsidi Listrik Dinaikkan Jadi 900 VA dan 1.200 VA
Kebijakan | 13 September 2022, 05:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menaikkan daya listrik untuk masyarakat kurang mampu yang mendapatkan subsidi. Pelanggan PLN yang tadinya menggunakan daya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA. Lalu yang tadinya memakai 900 VA menjadi 1.200 VA.
Dengan begitu, daya listrik 450 VA akan dihapus. Sebelumnya, pelanggan 2 golongan itu mendapatkan subsidi tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Syaratnya, mereka sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang menjadi data induk pemberian segala jenis subsidi dan bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR) RI Said Abdullah dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Malaysia Kucurkan Subsidi Rp262 T untuk Subsidi Listrik Hingga Daging Ayam
"Salah satu kebijakan yang kita ambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA," kata Said dikutip dari kanal YouTube Banggar DPR RI, Selasa (13/9).
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan peningkatan daya bagi rumah tangga penerima subsidi listrik. Selain untuk menaikkan kualitas hidup warga miskin dengan daya listrik lebih besar, ada juga alasan keuangan PLN.
"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup)," ucap Said.
Said mengungkapkan, PLN saat ini terus mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik. Pada 2022 ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030.
Baca Juga: Akhirnya, Jerman Hidupkan Lagi Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Mehrum
"Kalau nanti EBT (energi baru terbarukan) masuk maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun," terang Said.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :