> >

Syarat dan Cara Cek Bansos PBI JK BPJS Kesehatan, Iurannya Dibayar Pemerintah

Kebijakan | 11 September 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi. Salah satu jenis kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tak seperti BPJS Kesehatan Mandiri, pembayaran bantuan iuran PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu jenis kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Tak seperti BPJS Kesehatan Mandiri, pembayaran bantuan iuran PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Basis data penyaluran bansos pemerintah termasuk PBI JK, menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pada 18 Mei 2022, dilansir dari Kompas.com

Baca Juga: Berikut Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Syarat Peserta BPJS Kesehatan PBI

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, 21 Masalah Kesehatan Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK

Untuk melihat daftar penerima bansos PBI JK bisa dilakukan secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Caranya sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data”.
  • Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat. Jika data yang dimasukkan termasuk dalam penerima PBI JK, maka dapat dicek di kolom PBI JK. Sedangkan jika data yang dimasukkan tak masuk daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Besaran ini mulai berlaku per 1 Agustus 2019.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU