> >

Harga Pertamax Sudah Naik tapi Pertamina Bilang Masih Jual Rugi, Ini Penjelasannya

Bumn | 9 September 2022, 15:09 WIB
Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (9/9/2022). (Sumber: Kanal youtube TVR Parlemen)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Pertamina (Persero) mengaku masih jual rugi untuk Pertamax yang termasuk jenis BBM umum (JBU), meski harga dalam negeri sudah naik dan harga minyak mentah dunia mulai turun.

Diketahui, harga Pertamax yang semula Rp12.500 per liter naik menjadi RP14.500 per liter sejak Sabtu, 3 September 2022 lalu.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, meski jual rugi, perusahaannya tidak bisa serta-merta menaikkan harga Pertamax karena tetap harus ada persetujuan pemerintah.

"Pertamax dalam regulasi adalah JBU yang harganya itu fluktuatif disesuaikan ICP (Indonesia Crude Price), floating price (harga mengambang, red). Tapi kemudian pemerintah ikut mengendalikan harga juga khusus untuk Pertamax," ujar Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (9/9/2022), yang disiarkan kanal Youtube TVR Parlemen.

Selain itu, alasan Pertamina tidak menaikkan harga Pertamax sesuai harga minyak mentah dunia karena nantinya dikhawatirkan masyarakat pengguna Pertamax akan beralih ke Pertalite jika selisih harganya terlalu lebar.

Baca Juga: Pertamina Minta Data Pemilik Mobil dari Korlantas Polri untuk Pembatasan BBM

"Karena kalau Pertamax disesuaikan dengan market price (harga pasar, red), maka ini akan lebih banyak lagi yang ke Pertalite. Itu akan membuat subsidi makin naik," jelas Nicke.

Agar tidak jual rugi, lanjutnya, penentuan harga JBU termasuk Pertamax, seharusnya diserahkan kepada badan usaha, dan dilepas ke mekanisme pasar alias mengikuti fluktuasi harga minyak mentah ICP. Namun, sejauh ini pemerintah turut mengendalikan harganya. 

Nicke mengatakan, kerugian menjual Pertamax selama ini ditanggung oleh Pertamina. Hal ini lantaran Pertamax bukan kategori Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Pertamax selisihnya itu yang menanggung Pertamina, jadi tidak diganti pemerintah karena tidak masuk. JBT adalah Solar, JBKP Pertalite, untuk Pertamax itu JBU secara aturan," sebutnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU