Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!
Kebijakan | 5 September 2022, 14:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Sebab, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Aturan itu sudah diteken Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nantinya, mengurus SIM harus memiliki BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Korlantas Polri menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menilai, hadirnya layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dalam keterangannya di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Rabu (31/8/2022) dilansir dari NTMC Polri.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!
Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan yang sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.
Ia mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi proyek Korlantas bersama stakeholder ke depan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com