5 Syarat Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Kemnaker Terus Matangkan Langkah Penyaluran
Kebijakan | 3 September 2022, 05:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan langkah-langkah penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan pihaknya terus mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara tepat, tepat, dan akuntabel.
Adapun langkah penyaluran BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
- Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU
- Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.
Baca Juga: Cek Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi jika Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Kemnaker pun akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," ujar Ida, dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Anggaran BSU 2022
Diketahui, BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menginstruksikan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU 2022 ini sebesar Rp9,6 triliun. Masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, kemnaker.go.id