BI Tarik Uang Koin Khusus Emisi 1995 Dari Peredaran, Ini Penampakannya
Kebijakan | 31 Agustus 2022, 15:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Penarikan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di laman resmi BI, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Berikut Tampilan Depan-Belakang 7 Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
- Gambar muka : Lambang Negara Burung Garuda
- 50 bintang melingkari gambar utama
- Teks “BANK INDONESIA”
- Tahun penerbitan “1995”
- Teks nominal “ 300000 RUPIAH”
- Gambar belakang : Temu Wicara Bapak Soeharto Presiden Republik Indonesia dengan Masyarakat.
- Logo DHN - 45
- Untaian 50 butir padi melingkar
- Teks “50 Tahun RI”
- Bagian samping 5 (lima) buah garis di empat tempat yang berbeda,
- Logo Perum Peruri
- Teks ”17 g”
- Nomor seri terdiri dari 5 angka
- Bahan logam Emas kadar 23 karat
- Berat 17 gram
Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
- Gambar muka : Lambang Negara Burung Garuda
- 50 bintang melingkari gambar utama
- Teks “BANK INDONESIA” - Tahun penerbitan “1995”
- Teks nominal “ 850000 RUPIAH”
- Gambar belakang : Bapak Soeharto Presiden Republik Indonesia.
- Logo DHN - 45
- 50 bintang melingkari gambar utama
- Teks “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA”
- Bagian samping 5 (lima) buah garis di empat tempat yang berbeda,
- Logo Perum Peruri
- Bagian samping Teks ”50 g”
- Nomor seri terdiri dari 5 angka
- Bahan logam Emas kadar 23 karat
- Berat 50 gram
- Diameter 35mm, Ketebalan 2,78mm
- Teknik cetak proof
Baca Juga: Menaker: September Diupayakan BSU Sudah Masuk Kantong Pekerja
"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Erwin.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :