Kemenkeu Mau Ubah Skema Dana Pensiun PNS, Uang Dikumpulkan Sejak Mulai Kerja
Kebijakan | 29 Agustus 2022, 19:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembiayaan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menerapkan sistem pensiun fully funded. Sedangkan saat ini, pemerintah menganut sistem pay as you go.
“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” kata Isa seperti dikutip dari Antara, Senin (29/8/2022).
Skema fully funded adalah di mana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
Sementara dalam skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda 2 Kali, Ekonom Indef: Seharusnya Dibatalkan
“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” ujar Isa.
“Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,” tambahnya.
Ia menyampaikan, pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.
“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” jelasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara