> >

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda 2 Kali, Ekonom Indef: Seharusnya Dibatalkan

Ekonomi dan bisnis | 29 Agustus 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan kembali menunda kenaikan tarif ojek online, yang harusnya diterapkan hari ini, Senin (29/8/2022). Pihak Kemenhub menyebut, masih menyaring masukan dari berbagai pihak dan juga memperhatikan kondisi terkini.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, penundaan ini bukan karena kesiapan masyarakat maupun apliklator, melainkan pemerintah sangat tidak siap dan yakin dengan kebijakan kenaikan tarif ojek online.

"Pemerintah sudah seharusnya membatalkan kenaikan tarif ojek online yang saat ini sudah ditunda hingga dua kali. Dari awal memang sudah saya sampaikan, Pemerintah seakan tidak memperhatikan kondisi dan dampak yang ditimbulkan dari adanya kebijakan dari semua sisi konsumen," kata Nailul saat dihubungi Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, transportasi online (termasuk ojek) merupakan industri yang berbentuk multi-sided market di mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform.

Baca Juga: BSU Cair Lagi, untuk 16 Juta Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Yakni bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir/penumpang dan pelaku UMKM (mitra penjual makanan-minuman). Sehingga perubahan cost dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM.

 

Kenaikan tarif ojol juga akan kontradiktif dengan tujuan Kemenhub agar kesejahteraan mereka meningkat.
 
"Dari sisi konsumen penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi. Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun," ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah melakukan kajian mengenai dampak kepada semua sisi. Mulai dari konsumen akhir, konsumen mitra driver, hingga konsumen UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan BLT Rp600.000 Per Bulan Untuk 20,56 Juta KPM

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU