Antam Tolak Bayar Emas 1,1 Ton Ke Crazy Rich Surabaya, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Bumn | 29 Agustus 2022, 05:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya memutuskan untuk tidak membayar emas seberat 1,1 ton kepada pengusaha asal Surabaya Budi Said, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan Antam sudah menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia dengan Budi Said.
Sehingga, BUMN tersebut tidak akan membayar emas 1,136 kg tersebut. Jika dihitung berdasarkan nilai emas Antam saat ini yang berada di level Rp964.000 per kg, total yang harus dibayar Antam kepada Budi Said sebesar Rp1,095 triliun.
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif dikutip Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Ini Putusan MA yang Bikin Antam Harus Bayar Emas 1,1 Ton ke Pengusaha Surabaya
"Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan," tambahnya.
Syarif menyatakan, harga emas yang diberikan kepada Budi Said susah sesuai dengan harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Namun, Antam tetap menghormati putusan Kasasi MA dan akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, Budi Said memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar emas seberat 1,1 ton. Dalam putusan yang dikeluarkan 29 Juni lalu, tertulis penggugat Budi Said melawan 5 tergugat.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :