> >

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tujuan Domestik Wajib Booster, Tak Perlu Antigen-PCR

Ekonomi dan bisnis | 29 Agustus 2022, 05:18 WIB
Suasana antrian penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta, Senin (14/9/2020) (Sumber: Dok Humas Angkasa Pura II)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Senin (29/8/2022), masyarakat yang akan bepergian di dalam negeri menggunakan pesawat, diwajibkan sudah menerima vaksin  dosis ketiga atau vaksin booster. Sebagai gantinya, pengguna pesawat tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.

Aturan itu tertuang  dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan itu agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) lebih mudah menggunakan pesawat. Serta, guna meningkatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Mulai 30 Agustus, Vaksin Booster Wajib

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nur.

Ia pun merinci aturan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat, yakni:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

2. PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

3. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

Baca Juga: Garuda Operasikan 120 Pesawat Akhir Tahun Ini, Erick Thohir Jamin Tak Ada Korupsi

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU