Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol Besok
Kebijakan | 28 Agustus 2022, 21:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penundaan pemberlakuan baru tarif ojek online (ojol) yang rencananya akan diterapkan, Senin (29/8/2022).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat, pihaknya memutuskan untuk menunda keputusan tarif harga ojol.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8).
Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ekonom Nilai Pengemudi Ojol Belum Tentu Sejahtera
Dengan aturan baru Kemenhub rencananya akan menaikan tarif ojek online di kisaran 30 persen atau sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000. Kebijakan ini rencananya diterapkan pada 14 Agustus 2022, kemudian diundur jadi 29 Agustus 2022.
Berikut tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022.
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp9.250 sampai dengan Rp11.500 (naik dari Rp7.000-Rp10.000).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km (naik dari Rp2.000/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km (naik dari Rp2.500/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp13.000 sampai dengan Rp13.500 (naik dari Rp8.000 - Rp10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp10.500 sampai dengan Rp13.000 (naik dari Rp7.000-Rp10.000).
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com