Situs Judi Online Menjamur, Habis Diblokir Kominfo Langsung Bikin yang Baru
Ekonomi dan bisnis | 23 Agustus 2022, 07:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, pihaknya telah memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi online.
Penutupan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam siaran pers, Senin (22/8/2022).
Ia merinci, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.
Baca Juga: Markas Judi Online Terbesar di Medan Digeledah Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan!
Namun, penutupan situs tidak membuat pebisnis judi online kapok. Mereka membuat situs lainnya dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
Mereka juga menawarkan judi online melalui pesan ke nomor ponsel masyarakat langsung, sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo.
Lalu ada juga tantangan berupa penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara. Hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," tutur Semuel.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :