> >

Pansus BLBI DPD Desak Jokowi Setop Pembayaran Subsidi Bunga Obligasi Jelang 16 Agustus 2022

Ekonomi dan bisnis | 13 Agustus 2022, 11:45 WIB
Menurut Staf Ahli Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hardjuno Wiwoho, seharusnya anggaran pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah diminta menghentikan pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Alasannya, pembayaran itu menyedot anggaran untuk rakyat.

Menurut Staf Ahli Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hardjuno Wiwoho, seharusnya anggaran pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Terlebih, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah mengingatkan 800 juta jiwa penduduk dunia terancam kelaparan dan subsidi BBM di Indonesia sudah mencapai Rp502 triliun.

“Ini seharusnya jadi peringatan, kalau terus dipakai untuk hal tidak penting bisa menjadi ancaman anak cucu kita,” ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Berhalangan Hadir Lagi, Pansus BLBI Bakal Panggil Anthony Salim untuk Ketiga Kali

Ia memuji komitmen Presiden Jokowi yang telah menunjukkan kekuatan seorang pemimpin saat mendorong Polri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu, sudah saatnya Presiden Jokowi menunjukkan kekuatan pada konglomerat-konglomerat yang selama ini mengangkangi negara dengan menikmati bunga rekap hingga Rp50-an triliun per tahun yang diambil dari APBN.

“Pajak rakyat dipakai untuk membayar bunga selama 23 tahun sejak 1999 yang bank-banknya hari ini sudah jadi bank raksasa semua. Sampai kapan dibiarkan,” ucap Hardjuno.

Hardjuno menilai jika pajak rakyat terus dibiarkan untuk membayar beban subsidi bunga obligasi rekap sampai 2043 jelas sangat tidak adil karena angkanya bernilai total Rp4.000 triliun.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU