Mengandung Jamur dan Ancam Garmen Lokal, Mendag Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor
Ekonomi dan bisnis | 12 Agustus 2022, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal, di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Nilai pakaian bekas impor yang dimusnahkan itu mencapai Rp9 miliar.
Ia mengatakan, pakaian bekas impor bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Menurut Zulhas, pemusnahan pakaian bekas impor merupakan bagian dari upaya perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
"Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit," kata Zulkifli Hasan seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kalau Harga BBM dan Listrik Naik, Sri Mulyani Sudah Siapkan Bansos Rp18 Triliun
"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor," ujarnya.
Ia meminta masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan pakaian bekas. Namun Ketua Umum PAN itu tidak menyebutkan darimana saja asal pakaian bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu.
"Kami melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati," ucapnya.
Baca Juga: Pengabdi Mi Instan Tenang, Mendag dan Direktur Indofood Bilang Harganya Takkan Naik 3 Kali Lipat
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan, impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.
Pasalnya jika lewat pelabuhan utama, pakaian tersebut tidak akan lolos masuk ke wilayah RI.
"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Baca Juga: Marak Penipuan, Masyarakat Diimbau Selektif Pilih Biro Umrah
Ia menjelaskan, impor pakaian bekas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas yang menyebutkan bahwa pakaian bekas asal impor dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga, tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
Selain itu, aturan tersebut menyebut bahwa impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi kepentingan konsumen.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara