> >

Bos Blue Bird Sebut Tarif Taksi dan Ojek Online Kini Beda Tipis

Kebijakan | 10 Agustus 2022, 15:14 WIB
Taksi Blue Bird. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Djokosoetono menilai, kenaikan tarif ojek online memberi dampak positif kepada taksi. Lantaran, tarif ojek online kini tidak berbeda jauh dengan  tarif taksi.

"Dengan tipisnya jarak antara harga ojek online dengan roda empat pasti memberikan dampak positif, karena selisihnya makin sedikit antara naik roda dua, mendingan roda empat, apalagi kalau dalam kondisi hujan kan kasian ojek online," kata Sigit seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Apalagi, hingga saat ini tarif taksi miliknya belum ada kenaikan. Blue Bird pun belum berencana menaikkan tarif dalam waktu dekat.

"Mengenai masalah tarif naik atau enggak, kita perlu perhatikan dari sisi demand (permintaan), jadi bukan karena yang lain naik (tarif) kita ikut naik, enggak begitu," ucap Sigit.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Wagub DKI Sebut Penumpang Akan Beralih ke TransJakarta

Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengatakan, pihaknya juga akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

"Gojek selalu akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat," kata Rubi dalam keterangan resminya, ujarnya Rabu (10/8/2022).

"Akan kami pelajari agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujarnya.

 

Senada dengan Gojek, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, pihaknya juga akan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: Google Nobatkan Gojek dan Whatsapp Sebagai "Aplikasi Pembentuk Generasi" di Indonesia

Manajemen Grab kini sedang membahas beleid terbaru itu serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform Grab.

"Kami sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi," tutur Tirza dikutip dari Kompas.com.

"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU