Satgas BLBI Sita Aset Obligor Samsul Nursalim Berupa Tanah dan Bangunan
Ekonomi dan bisnis | 10 Agustus 2022, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 M2 di Desa Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Samsul Nursalim yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN
“Aset ini menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI Harus Dihentikan, Ini Kata Pengamat Ekonomi LPEKN
Penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang merupakan salah satu upaya penanganan aset properti yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Indonesia," sebut Rionald.
Adapun penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandar Lampung, Polsek Panjang. Turut hadir juga Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.
Ketua Pokja Tanah atau Bangunan Satgas BLBI Djanurindro memimpin penyitaan ini, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Bagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandar Lampung.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV