Kendalikan Pasokan, Malaysia Batasi Harga Minyak Goreng Kemasan 5kg Jadi Rp115.838
Ekonomi dan bisnis | 4 Agustus 2022, 08:02 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan membatasi harga tertinggi minyak goreng kemasan 5 kilogram sebesar RM34,70 atau setara Rp115.838,39. Jumlah itu sekitar Rp23.167 per kg dan mulai berlaku pada 8 Agustus 2022.
Menteri Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri Malaysia Alexander Nanta Linggi mengatakan, penetapan harga tersebut merupakan keputusan Satgas Khusus Jihad Melawan Inflasi.
Serta udah mempertimbangkan perkembangan minyak sawit mentah (CPO) di pasar global saat ini.
"Penetapan harga pagu tersebut juga mempertimbangkan beberapa biaya kontingensi, termasuk logistik, serta situasi beberapa pengecer untuk kehabisan pasokan minyak goreng murni yang mereka beli dengan harga lama," kata Alex seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Malaysia Kelebihan Pasokan Ayam, Kini Boleh Diekspor
Ia menyampaikan, aturan pembatasan harga berlaku untuk Sabah, Sarawak, dan Wilayah Federal Labuan, seperti halnya yang akan berlaku di Semenanjung Malaysia.
"Rata-rata harga CPO bulanan ditetapkan oleh Kementerian Perkebunan dan Komoditas pada tanggal 1 setiap bulan diikuti dengan pengumuman harga pagu minyak goreng kemasan untuk bulan tersebut, efektif tanggal 8—7 bulan berikutnya," ujarnya.
Pemerintah Malaysia juga melarang peredaran minyak goreng tanpa subsidi dalam segala bentuk kemasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari kebingungan di antara konsumen dan eksportir. Sekaligus untuk meningkatkan efektivitas pemantauan guna mengurangi kebocoran ekspor.
Baca Juga: Malaysia Audit Perusahaan Minyak Goreng, Cegah Penyelundupan ke RI dan Thailand
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara