Ini Respons Blue Bird Usai Digugat Rp11 Triliun di PN Jaksel
Ekonomi dan bisnis | 2 Agustus 2022, 11:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk. menggugat perusahan tersebut sebesar Rp11 triliun. Pemegang saham bernama Elliana Wibowo itu keberatan dengan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) perusahaan tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengatakan, pihaknya sudah mengetahui gugatan tersebut dan akan mengkaji nya lebih dulu. Setelahnya, Blue Bird digugat baru akan memberikan tanggapan.
"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang sama setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," kata Jusuf seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Jusuf menegaskan, meski pihaknya digugat Rp11 triliun, operasional perusahaan tetap berlangsung normal. Harga saham Blue Bird juga tidak terpengaruh.
Baca Juga: Batal Beli Twitter, Elon Musk Akan Digugat di Pengadilan
"Sampai saat ini, tidak ada," ucap Yusuf.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Elliana Wibowo menggugat PT Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp 11 triliun.
Blue Bird digugat Rp 11 triliun dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terdaftar pada 25 Juli 2022 lalu dengan nama penggugat Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.
Gugatan yang diajukan terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham Elliana pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham milik salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Dalam berkas gugatan, Elliana menggugat Fadil Imran dan Bambang Hendarso karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com