> >

Pupuk Bersubsidi Resmi Dicabut, Petani Probolinggo Dianjurkan Gunakan Pupuk Kandang

Kebijakan | 21 Juli 2022, 03:05 WIB
Ilustrasi: Petani menuang pupuk urea ke dalam ember sebelum ditaburkan di area Persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/7/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Para petani dianjurkan menggunakan pupuk kandang saat subsidi tiga jenis pupuk yakni ZA, SP-26 dan organik dicabut oleh pemerintah.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno. 

Ia mengatakan, pemerintah sudah resmi memberlakukan pupuk bersubsidi hanya untuk jenis urea dan NPK sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022.

Dalam Permentan itu disebutkan, petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian atau SIMLUHTAN.

Kedua jenis pupuk bersubsidi itu diperuntukkan pada sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.

"Dengan adanya ketentuan ini, petani harus mulai banyak-banyak menggunakan pupuk kandang. Kemudian pupuk bersubsidi Urea dan NPK. Itupun hanya untuk 9 komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi," ujarnya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022), dilansir dari Antara

Baca Juga: Pemerintah Kurangi Pupuk Bersubsidi, Petani Khawatirkan Dampaknya pada Penurunan Produksi

Tiga jenis pupuk meliputi ZA, SP-26 dan organik sudah dilepas subsidinya, sehingga ketiga pupuk tersebut masuk dalam pupuk nonsubsidi.

"Untuk pupuk yang sudah dilepas subsidinya, apabila di kios masih ada, maka bisa ditebus oleh petani tetap menggunakan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan bisa dilakukan realokasi. Misalnya, ZA tidak terserap di kecamatan A, maka bisa direalokasi ke kecamatan lain," tuturnya. 

Disebutkan, terhadap tiga pupuk yang sudah dilepas subsidinya per Juni 2022, tidak ada penebusan dari pupuk Indonesia. Alasan tidak disubsidi tersebut berdasarkan kajian dengan adanya urea dan NPK sudah cukup, kecuali komoditas yang memang harus memakai pupuk nonsubsidi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU