Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI Harus Dihentikan, Ini Kata Pengamat Ekonomi LPEKN
Ekonomi dan bisnis | 14 Juli 2022, 13:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pembayaran bunga obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus dihentikan oleh pemerintah. Menurut pengamat ekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinegoro moratorium pembayaran bunga harus diterapkan karena membebani keuangan negara dan mengorbankan hak rakyat kecil.
“Karena pajak rakyat digunakan untuk memperkaya konglomerat pemilik bank, pembayaran bunga obligasi rekap juga membuat konglomerat makin menguasai hajat hidup orang banyak,” ujarnya, dalam siaran pers, Rabu (13/7/2022).
Ia menilai konglomerat pemilik bank seharusnya menjadi orang yang bertanggung jawab terhadap krisis moneter 1998. Anehnya, sampai saat ini negara justru membiayai mereka melalui obligasi rekap, sementara harga pangan dan energi yang terus naik ditanggung rakyat.
Baca Juga: Penarikan Piutang Kurang dari 25 Persen, Satgas BLBI Butuh Dukungan Penuh Pemerintah
Sasmito juga berpendapat apa yang dilakukan pemerintah melalui obligasi rekap sama dengan memberi konglomerat modal untuk membeli aset negara yang produktif. Pemerintah membayar kepada konglomerat menggunakan uang negara dan konglomerat melalui berbagai perusahaan yang berbeda dan teraflisiasi membeli kembali aset-aset strategis seperti jalan tol yang produktif.
"Fenomena permainan taipan yang borong aset negara bisa dicermati oleh Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)," kata Sasmito.
Baca Juga: Usai Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Bogor Rp 2 Triliun, Total Penyitaan Setahun Capai Rp22,67 T
Sementara, sampai saat ini Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) mencatat aset yang berhasil dibukukan setelah penyitaan aset maupun barang jaminan milik obligor atau debitur kasus BLBI senilai lebih dari Rp 22,67 triliun.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV