Ini Arti Imbauan Gunakan Kartu E-Toll Yang Sama di Gerbang Toll, Jika Melanggar Bisa Kena Denda
Kebijakan | 14 Juli 2022, 14:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mungkin anda sering membaca kalimat “Gunakan Kartu E-Toll Yang Sama” pada saat melakukan transaksi tapping di gerbang tol.
Nah, kenapa ya kita tidak boleh bergantian menggunakan kartu e-Toll?
Ternyata, ada dua jenis sistem pembayaran yang digunakan di jalan tol di Indonesia, yakni tertutup dan terbuka.
Pada sistem tertutup, pengguna melakukan tap in kartu e-Toll sebanyak dua kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar.
Saldo e-Toll akan terpotong di gerbang tol akhir saat keluar atau berpindah ruas jalan tol.
"Oleh karena itu, satu e-Toll hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan. Hal ini dikarenakan mesin tapping e-Toll pada gerbang keluar hanya dapat membaca e-Toll yang telah terisi data di gerbang masuk," tulis pihak Jasa Marga, dikutip dari akun instagram resminya, Kamis (14/7/2022).
Contoh gerbang tol dengan sistem pembayaran tertutup adalah Tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Jalan Tol yang Masuk PSN Capai Rp4,04 T Hingga Juni 2022
Lalu bagaimana dengan sistem transaksi terbuka?
Sistem terbuka merupakan sistem transaksi di mana pengguna jalan cukup tap in kartu e-Toll sekali di pintu keluar saja, lalu saldo e-Toll langsung terpotong setelah tap in.
"Untuk sistem sekali tapping ini, pengguna bisa memakai 2 e-Toll atau lebih yang berbeda. Pengguna hanya boleh memakai kartu e-Toll milik pribadi, bukan pengguna jalan lain," lanjut Jasa Marga.
Contoh Gerbang Tol dengan transaksi terbuka adalah jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :