Menang Gugatan UMP, Apindo Ajak Pemprov DKI Dialog Bahas Putusan Pengadilan
Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2022, 05:28 WIBDalam amar putusan itu disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara