> >

Menang Gugatan UMP, Apindo Ajak Pemprov DKI Dialog Bahas Putusan Pengadilan

Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2022, 05:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta menemui para butuh yang berunjuk rasa di Balai Kota, meminta kenaikan UMP. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Dalam amar putusan itu disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU