> >

Ini Putusan MA yang Bikin Antam Harus Bayar Emas 1,1 Ton ke Pengusaha Surabaya

Ekonomi dan bisnis | 8 Juli 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi emas batangan Antam. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang Tbk. untuk membayar emas seberat 1,1 ton. Kasasi yang diajukan Budi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim MA memutuskan Antam harus memberikan 1.136 kg emas kepada Budi.

Dalam putusan yang dikeluarkan 29 Juni lalu, tertulis penggugat Budi Said melawan 5 tergugat.

"Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk, Tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, Tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Tergugat V Eksi Anggraeni," tulis putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Terus Turun, Berikut Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian

Putusan itu dibuat oleh majelis kasasi perkara perdata yang terdiri dari Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota.

Majelis menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Kemudian mengatakan tergugat I, yaitu Antam, bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV.

Selain itu, tergugat V yakni Eksi Anggraini dihukum harus membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Kasus ini bermuka ketika Budi Said ditawari membeli emas Antam dengan harga diskon oleh Eksi Anggraini. Yaitu dari harga Rp585.000 per gram menjadi Rp530.000 per gram pada 2018. Budi pun membeli 7,136 ton emas, pada periode 20 Maret - 12 November 2018.

Baca Juga: Pertamina Jual BBM di bawah Harga Keekonomian, Shell Jual dengan Harga Tertinggi

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU