> >

Holywings Digugat Rp36,5 Triliun dan Dituntut Minta Maaf di Media Nasional

Ekonomi dan bisnis | 5 Juli 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Restoran dan kafe yang tengah jadi perhatian publik, kini kembali terjerat masalah. PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi operasional Holywings digugat Rp36,5 triliun.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh penggugat yang bernama Pangeran M Negara S, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak, dan Mufty Arya Dwitama.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama Islam dan Nasrani untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Dalam SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 1 Juli 2022 lalu.

 

Para penggugat juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Temukan Tiga Pelanggaran Berat, Izin Usaha Elvis Eks Holywings Dicabut Pemkot Bogor

"Meminta pengadilan menghukum tergugat, yakni perusahaan pengelola Holywings, untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil sebesar Rp36.500.000.000.000 (Rp36,5 triliun)," demikian isi petitum gugatan, dikutip Selasa (5/7/2022).

Dana hasil gugatan tersebut, nantinya akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah.

Majelis hakim PN Jakpus juga diminta untuk menghukum tergugat dengan mencabut izin operasional serta memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU