Belum Ada Petunjuk Teknis, Pembelian Minyak Goreng dengan Pedulilindungi di Bantul Belum Berlaku
Kebijakan | 2 Juli 2022, 01:05 WIBBANTUL, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu petunjuk teknis secara resmi dari pemerintah pusat terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
"Terkait minyak (goreng) curah itu kan petunjuk pastinya belum ada," kata Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul Agus Sulistiyana di Bantul, Jumat (1/7/2022), dikutip dari Antara.
Meski demikian, para pedagang minyak curah di pasar sudah mempersiapkan dengan meminta pembeli menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan identitas KTP yang bersangkutan.
Baca Juga: Apa Bedanya Program Minyak Kita yang Dikeluarkan Mendag Zulhas dengan Minyak Goreng Curah Rakyat?
"Tetapi pedagang-pedagang sudah memulai bahwa ketika orang mau membeli itu mengumpulkan NIK, boleh dicatat atau boleh fotokopi KTP, tujuannya mungkin untuk mendata saja," terangnya.
Agus bersumsi, pemakaian aplikasi Pedulilindungi dalam membeli salah satu kebutuhan pokok itu karena pemerintah pusat melihat kira-kira vaksin Covid-19 yang dicatatkan dalam aplikasi tersebut masih diperlukan atau tidak.
"Karena kan masih belum menjangkau keseluruhan. Tapi, sekali lagi belum ada petunjuk atau teknis bagaimana kaitan dengan membeli minyak curah kaitan dengan Pedulilindungi," ungkapnya.
Dengan demikian, sistem pembelian minyak curah juga masih manual seperti biasa, pihaknya pun belum melakukan sosialisasi ke pedagang dan masyarakat karena memang belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Terkait dengan ketersediaan atau stok minyak curah di pasaran Bantul, Agus menyatakan, masih mencukupi permintaan pasar. Begitu pula harga jualnya sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara