Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai BukaLapak, Bisa Digunakan di 13 Provinsi
Ekonomi dan bisnis | 29 Juni 2022, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bukalapak memperbaharui fitur pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasinya, untuk memudahkan pengguna. Fitur tersebut dinamakan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022), manajemen Bukalapak menyatakan SIGNAL adalah perubahan dari layanan SAMOLNAS yang dihentikan sejak September 2020, untuk dikembangkan.
Kini setelah diluncurkan kembali, pengguna bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pendaftaran dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
Dengan menggunakan SIGNAL di aplikasi Bukalapak, pemilik kendaraan tak perlu datang ke lokasi Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Gojek Resmi Gandeng BTS Jadi Brand Ambassador
"Pengguna bisa memakai fitur E-Pengesahan STNK supaya mendapatkan barcode dan tidak perlu datang langsung ke Samsat. Setelah itu, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran bisa dikirimkan ke alamat yang diminta," kata manajemen Bukalapak.
Untuk menggunakan fitur SIGNAL di Bukalapak, pengguna harus mengunduh aplikasi resmi SIGNAL dari Samsat Digital Nasional, Korlantas Polri, baik di Google Play Store maupun Apple App Store.
Setelah mengisi data pada layanan yang dituju, pada saat pembayaran, salin kode bayar dan pilih Bukalapak sebagai metode pembayaran.
Selanjutnya, pengguna bisa membuka aplikasi Bukalapak dan mengetik "SIGNAL" pada kotak pencarian. Setelah itu, masukkan kode bayar yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL tadi. Kemudian periksa rincian transaksi dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Baca Juga: Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Membenarkan Ada PHK Massal, Tapi Tidak di Indonesia
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :