> >

Pemprov Papua Belum Mulai Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

Kebijakan | 28 Juni 2022, 00:25 WIB
Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). (Sumber: Antara )

JAYAPURA, KOMPAS.TV – Sosialisasi kebijakan baru pemerintah mengenai pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Papua masih menunggu petunjuk teknis.

"Untuk di Papua sendiri kami belum melakukan sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR (minyak goreng curah rakyat ) kepada masyarakat, karena masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop, UKM dan Naker Papua Herman Bleskadit di Jayapura, Senin (27/6/2022), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, setiap kebijakan baru dari pemerintah akan ada Surat Edaran dan petunjuk teknis ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Apabila sudah ada petunjuk teknis, kata dia, barulah pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat.

“Kalau sudah ada edaran dan petunjuk teknis dari Dirjen terkait, mungkin mulai bulan depan kami bisa sosialisasikan,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Tandan Kelapa Sawit Anjlok Imbas Minyak Goreng, Dinilai Kelewatan

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Perdagangan Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Disperindagkop) setempat mengimbau agar warga dapat menyesuaikan kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Herman Bleskadit menilai, perubahan sistem tersebut dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Namanya kebijakan pemerintah jadi harus dilaksanakan tapi memang ada provinsi yang cocok dengan kebijakan itu, sementara di provinsi lain mungkin butuh waktu penyesuaian,” katanya.

Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan bagi warga yang belum punya aplikasi tersebut, bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU