Sah! Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit
Bumn | 27 Juni 2022, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan perjanjian penundaan pembayaran utang PT Garuda Indonesia (Persero) dengan para krediturnya. Sehingga, Garuda pun resmi lolos dari status pailit.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," kata Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," ujarnya.
Sebenarnya, perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022. Sidang putusan pun digelar pada Senin 20 Juni lalu, namun pembacaan putusan ditunda.
Baca Juga: Garuda Indonesia Lolos dari Jurang Pailit Usai 97,46 Persen Kreditor Setujui Proposal Perdamaian
Lantaran, majelis hakim belum lengkap dan baru menerima laporan soal pemungutan suara proposal perdamaian sesaat sebelum sidang dimulai.
Kemudian, ada surat keberatan yang disampaikan dua kreditur Garuda terhadap perhitungan daftar piutang tetap (DPT).
Dalam perjanjian perdamaian tersebut, 95 persen kreditur Garuda yang mewakili 97 persen utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda. Total utangnya sendiri tercatat oleh pengurus PKPU Garuda mencapai sekitar Rp 142 triliun.
"Kami sangat apresiasi putusan majelis hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian dari PT Garuda Indonesia. Dan hari ini disampaikan di putusannya bahwa PKPU Garuda Indonesia telah berakhir dan mendukung Garuda dan krediturnya untuk melaksanakan perjanjian perdamaian," ujar Tim Pengawas PKPU Garuda Indonesia Asri kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Erick Thohir Soal Nasib Garuda Usai PKPU Disetujui Kreditur
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :