Dibayangi Risiko Global, Penerapan Pajak Karbon Ditunda
Kebijakan | 27 Juni 2022, 11:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penerapan pajak karbon yang direncanakan akan diterapkan pada 1 Juli 2022 kembali ditunda. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan beralasan, perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan ekonomi.
Ini penundaan yang kedua kali. Pada akhir 2021, pemerintah telah memundurkan implementasi pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menjadi per 1 April 2022. Alasan menunda saat itu, menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby menanggapi, penundaan kembali penerapan pajak karbon itu menunjukkan persiapan pengaturan pajak karbon tidak didukung oleh analisis yang kokoh dalam kaitan implikasi penerapan aturan terhadap ekonomi nasional.
”Ini menunjukkan penerapan pasar karbon tidak dipersiapkan dengan baik. Kalau kita belajar dari negara lain, seharusnya ada kajian menyeluruh, kemudian ada tabel waktu penerapan yang jelas untuk menghindari ketidakpastian di kalangan pemangku kepentingan,” kata Fabby dikutip dari Kompas.id pada Senin (27/6/2022).
Meski pungutan pajak karbon ditunda, Fabby berharap, pemerintah secara substansi tetap menjalankan mekanisme efisiensi penggunaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Pasalnya, penundaan upaya penurunan emisi karbon, meskipun hanya enam bulan, akan berdampak signifikan terhadap upaya Indonesia mencapai target mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030.
Baca Juga: Finlandia Minat Pasok Beton Rendah Karbon untuk Bangun IKN
Adapun Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu menjelaskan, di sepanjang tahun ini, pemerintah akan tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon yang dilakukan bersama dengan semua kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
Menurutnya, proses pematangan skema pasar karbon, termasuk peraturan teknisnya yang sistemnya akan didukung pajak karbon masih membutuhkan waktu.
Febrio juga menyampaikan, penerapan pajak karbon tetap akan dilakukan pada tahun 2022 sehubungan dengan capaian strategis yang akan disampaikan pada forum G20. Namun, tidak ada waktu pasti yang dipatok oleh pemerintah terkait kapan implementasi pungutan pajak karbon akan dimulai tahun ini.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id