> >

Daftar Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, Khusus untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ekonomi dan bisnis | 27 Juni 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (27/6/2022), layanan Samsat keliling kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan Samling itu dibuka untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat keliling hari ini pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Mengutip akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut layanan Samsat keliling atau Samling Jadetabek pada Senin, 27 Juni 2022:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Samling Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara;
3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran Baru dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan;

Baca Juga: Tips Bebas Denda PLN, Berikut Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Pelanggan

5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong dan Jelatreng Serpong;
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro;
10. Samsat Kelapa dua di Parkir Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Kelapa Dua;
11. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi;
12. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
13. Samling Cinere di Kecamatan Sawangan Cinere.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Cek Cara Beli dan Lokasi Penjual Migor Murah dengan PeduliLindungi

Layanan Samling hanya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan, serta bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan maksimal 1 tahun.

Begitu juga dengan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Jangan lupa untuk membawa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.

Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU