Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Pengamat Nilai Menyulitkan Pembeli dan Penjual
Kebijakan | 27 Juni 2022, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari ini, Senin (27/6/2922). Namun, menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, pembelian minyak goreng sebaiknya dibuat lebih mudah.
Ia menilai, tidak perlu pakai aplikasi dan menunjukkan KTP agar masyarakat mendapat MGCR murah. Memeroleh minyak goreng yang murah adalah hak masyarakat. Sehingga dengan aturan tersebut, berarti pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh.
"Buat apa ada program Minyak Goreng Rakyat, karena yang dibutuhkan HET untuk seluruh minyak goreng curah dari Sabang sampai Merauke. Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor. Yang terjadi adalah migrasi dari konsumen minyak goreng nonprogram ke migor rakyat," kata Bhima saat dihubungi Kompas TV, Minggu (26/6/2022).
Menurutnya, aturan penggunaan PeduliLindungi dan KTP juga membuat pedagang semakin repot.
Ia pun menyarankan pemerintah lebih baik langsung memberikan subsidi, kepada penerima bantuan yang masuk data Kementerian Sosial.
Baca Juga: AS Sebut Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM, Benarkah?
"Pedagang juga susah ya kalau melayani konsumen, harus menjelaskan cara membeli lewat aplikasi atau menunjukkan KTP," ujar Bhima.
"Kalau pemerintah ingin program migor subsidi, langsung saja ke penerima bantuan dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau bagi UMKM penerima BPUPM. Sinkronisasi data tidak perlu pakai Peduli Lindungi, cukup gunakan data yang sudah ada," tambahnya.
Sasaran pembeli MGCR, lanjut Bhima, juga dipertanyakan. Karena masyarakat miskin membeli migor harus punya ponsel dan kuota internet, jelas mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar.
"Khawatir kebijakan ini justru dinikmati kelas menengah karena lebih memahami teknologi," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, bagi yang belum punya PeduliLindungi, cukup menggunakan NIK.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : KompasTV