Satgas BLBI Sita Aset Klub Golf Bogor Raya Senilai Rp 2 Triliun Milik Obligor Duo Harjono
Ekonomi dan bisnis | 22 Juni 2022, 11:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset jaminan milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono atas Klub Golf yang berada di kawasan Bogor.
Duo Harjono merupakan pemilik PT Bogor Raya Development yang juga penanggung utang obligor PT Bank Asia Pacific. Adapun aset yang disita negara adalah Klub Golf Bogor Raya yang terdiri dari ladang golf hingga hotel yang berada di Desa Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang nilainya mencapai Rp2 triliun.
"Satgas BLBI melaksanakan penyitaan terhadap barang jaminan utang dan atau harta kekayaan lain milik penanggung utang dan atau penjamin utang obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono sesuai dengan surat perintah penyitaan," kata Juru Sita Piutang Negara Nurcahyo Hadi Purnomo dalam acara penyitaan di Bogor, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut, Nurcahyo mengatakan penyitaan terhadap unit usaha bernama Klub Golf Bogor berdasarkan pada surat perintah penyitaan, Nomor SPS-3/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta.
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di depan pintu masuk Klub Golf Bogor Raya.
Baca Juga: Obligor BLBI Kaharudin Ongko Punya Utang Rp8,2 Triliun, Mengaku Sudah Bayar Rp4 T
Dalam acara tersebut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD mengatakan mulai Rabu, 22 Juni 2022, maka aset PT Bogor Raya Development yang terdiri dari fasilitas olahraga hingga hotel akan terus beroperasi dan secara resmi berada di bawah pengelolaan negara.
"PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dan fasilitas umum, fasilitas olahraga, hotel, dan lapangan golf. Itu silakan terus beroperasi, tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," kata Mahfud MD.
Selain itu, ia juga mengatakan penyitaan yang dilakukan pemerintah pada aset milik duo Herjono ini dilakukan sebagai bukti bahwa pihaknya tidak lagi ingin berdebat. Sebab menurutnya, selama ini pemerintah sudah terlalu larut melayani perdebatan hingga hampir kehilangan banyak aset.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV