Gaji Ke-13 PNS Cair Juli, Sri Mulyani Sebut untuk Bayar Sekolah Anak
Kebijakan | 21 Juni 2022, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2022. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, proses pencairan oleh Satuan Kerja (Satker) sudah bisa dimulai pekan ini.
Sehingga gaji ke-13 sudah bisa masuk ke rekening PNS secara bertahap mulai 1 Juli.
"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Ia menjelaskan, tahapan pencairan gaji ke-13 dimulai oleh Satker yang melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu mulai Kamis 23 Juni. Lalu, mereka mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah proses rekonsiliasi gaji selesai, atau mulai 24 Juni.
Baca Juga: Terima SK Pengangkatan, Tangis Ribuan CPNS dan Tenaga Honorer Pecah!
Prosesnya dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS. Tri menegaskan, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Pertengahan tahun dipilih untuk pencairan karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.
Baca Juga: BKN Minta Masyarakat Waspada Panggilan Palsu Terkait CPNS Pengganti
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :