> >

Anggota DPR: Integrasi NIK dan NPWP Mulai 2023 akan Meminimalisasi Praktik Kemplang Pajak

Kebijakan | 20 Juni 2022, 09:02 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Magelang, Jateng. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea menilai, penggabungan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dapat mencegah pengemplangan pajak.

Pemerintah mulai mengimplementasikan rencananya itu pada tahun depan.

"Integrasi ini akan meminimalisasi adanya praktik mengemplang pajak, baik pengusaha atau pejabat besar, yang dengan sengaja menyembunyikan harta bendanya atau penghasilan yang diperoleh dari berbagai pihak, sehingga jadi lebih terbuka," begitu keterangan tertulis Politikus dari Banten itu, Senin (20/6/2022).

Marianus mengatakan, integrasi NIK dengan NPWP membuat seluruh kegiatan yang terkait dengan transaksi wajib pajak, bisa terdeteksi dengan baik sehingga tinggal disinkronisasi saja.

Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo Sebut NIK Gabung NPWP Kurang Ampuh Dongkrak Pajak

Ia optimistis, pada akhirnya kebijakan itu akan meningkatkan penerimaan pajak dan mencegah praktik pengemplangan pajak karena lebih transparan.

“Walaupun banyak pihak yang mengatakan penggabungan NIK dan NPWP ini akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat kita,” ucap anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu.

Penggabungan NIK dengan NPWP juga akan memperlihatkan data ketimpangan antara Wajib Pajak (WP) dari masyarakat berpenghasilan tinggi dengan berpenghasilan rendah. Sehingga pemerintah bisa menekan rasio gini antara yang besar dan kecil agar tidak terlalu timpang.

Pandangan berbeda datang dari mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Ia menyebut penggabungan NIK dengan NPWP itu hanya untuk mempermudah administrasi saja. Secara umum, tak akan  mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak secara signifikan.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Cara Kerjanya dan Besaran Tarif PPh

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Keterangan Pers


TERBARU