Tarif Listrik Naik 1 Juli, Ini Daftar Golongan yang Masih Dapat Subsidi Listrik
Kebijakan | 14 Juni 2022, 13:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk 5 golongan mulai 1 Juli 2022. Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, kenaikan itu hanya untuk golongan rumah tangga kenangan atas dan industri.
Sedangkan untuk golongan rumah tangga menengah bawah, pemerintah masih memberikan subsidi listrik.
"Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air," kata Greg dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi PLN, Selasa (14/6/2022).
"Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022
Ia menjelaskan, subsidi tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
"Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN berupa dana kompensasi," ujar Greg.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :