Google Indonesia Siapkan Bantuan UMKM Rp14 Juta, Ini Syarat dan Tahapannya
Ukm | 7 Juni 2022, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Google bekerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nusa Ummat Sejahtera (NUS), menyiapkan bantuan senilai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp28,8 miliar (asumsi kurs Rp14.400) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Head of Brand and Reputation Marketing Google Indonesia Muriel Makarim mengatakan, syaratnya
mendapat bantuan dari Google adalah dengan mendaftar menjadi mitra NUS terlebih dulu.
"Memang harus melewati prosedur di NUS, ada rincian jangka waktu pinjamannya. Misalnya, pertama pemohon harus daftar jadi anggota NUS duli, harus punya usaha dan fixed income (pendapatan tetap)," kata Muriel dalam acara bincang virtual dengan wartawan, Senin (6/6/2022).
Jika ingin menjadi mitra NUS, pelaku usaha bisa ke kantor cabang NUS terdekat. Atau mencari informasi lebih lanjut di laman Google Blog Indonesia serta ke Youtube Google Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Kirim Bantuan karena Tak Sempat Bertemu, Nenek Sofia Balas Kirim Kain Tenun
Ia pun menjelaskan cara menjadi mitra NUS, yaitu:
1. Penerima pembiayaan sudah menjadi anggota KSPPS NUS dengan membayar simpanan pokok dan wajib sebesar Rp35.000.
2. Memiliki usaha atau fixed income.
3. Memiliki jaminan agunan pembiayaan.
4. Jangka waktu pembiayaan 36 bulan.
5. Margin pembiayaan setara 1,4 persen per bulan.
6. Plafon maksimal pembiayaan sebesar Rp200.000.000.
7. Biaya administrasi akad dan pencairan pembiayaan 1-2 persen (sesuai biaya pengikatan notaris).
Jika sudah memenuhi syarat, UMKM melewati tahapan berikut ini:
1. Anggota dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat NUS untuk kemudian mendapatkan bantuan proses pengajuan dan analisa kelayakan anggota oleh Account Officer dan Branch Manager.
2. Setelah dokumen administrasi dilengkapi, Komite Pembiayaan akan memutuskan status pengajuan anggota maksimal tujuan hari kerja.
3. Kantor cabang akan menerima Surat Keputusan Komite Pembiayaan yang telah disetujui oleh Komite Pembiayaan untuk selanjutnya dapat dilakukan akad terlebih dahulu dengan anggota.
4. Dana dapat dicairkan ke rekening anggota setelah Memo Pencairan Pembiayaan disetujui.
Baca Juga: Bocah Korban Penusukan Penjambret Butuh Bantuan Para Dermawan
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Google Indonesia