> >

Kuatkan Pangan Dalam Negeri, Para Importir Wajib Serap Kedelai Petani Lokal

Kebijakan | 6 Juni 2022, 12:11 WIB
Ilustrasi -  Para importir diwajibkan untuk menyerap kedelai petani lokal sebagai upaya penguatan stok kedelai nasional. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Para importir diwajibkan untuk menyerap kedelai petani lokal sehingga bisa menguatkan stok kedelai nasional.

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA (National Food Agency) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penguatan stok tersebut merupakan upaya menciptakan ekosistem pangan dalam negeri dan menjaga ketersediaan pangan kedelai.

Menurutnya, di Indonesia marketnya sudah ada karena minat konsumsi kedelai seperti tahu tempe cukup tinggi.

“Saat kedelai harganya baik, bahkan lebih baik dari luar negeri, ini kesempatan kita untuk menanam kedelai. Memang butuh proses menanam dan bibitnya yang perlu disiapkan, namun gerakan menanam kedelai ini juga yang diamanahkan Presiden Joko Widodo," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/6/2022).  

Adapun, upaya tersebut dilakukan dengan bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BUMN pangan, Bulog, swasta dan asosiasi.

Enggan tanam karena harga rendah

Arief pun mengungkapkan, minat petani untuk menanam kedelai masih minim dibandingkan seperti padi dan tebu, lantaran harga kedelai di tingkat petani masih rendah sehingga berdampak pada keengganan menanam kedelai.

Baca Juga: Tak Kunjung Turun, Harga Kedelai Masih Pukul Para Pengrajin Tahu-Tempe

Holding BUMN pangan ID FOOD melalui PT Sang Hyang Seri sebelumnya telah memulai budidaya penanaman kedelai di areal lahan pertanian milik PT SHS di Sukamandi, Subang Jawa Barat sejak Maret 2022 bekerja sama dengan akademisi Universitas Gadjah Mada.

"Jaga harga kedelai di tingkat petani dan serap produksinya menjadi pendorong untuk meningkatkan minat menanam kedelai dan penguatan stok kedelai nasional," kata Arief.

Adapun, harga acuan kedelai di tingkat petani saat ini di kisaran Rp 8.500 per kg. Oleh karena itu, Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lainnya akan menyiapkan regulasi baru harga acuan kedelai di tingkat petani.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU