Aturan Bantuan Subsidi Upah Tunggu Persetujuan Jokowi, Netizen Gunakan Tagar RIP BSU
Kebijakan | 31 Mei 2022, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, aturan terkait bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta sudah selesai dibahas. Kini regulasi tersebut menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini sudah selesai harmonisasi peraturan lintas kementerian, lembaga (K/L). Proses selanjutnya untuk persetujuan Presiden atas rancangan Permenakernya," kata Staf Khusus Menteri Ketenakerjaan Dita Indah Sari seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Jika aturannya sudah disetujui Presiden Jokowi, barulah subsidi upah bisa dicairkan kepada pekerja. Namun, pihak Kemenaker belum bisa memberikan informasi kapan tepatnya BSU bisa diterima masyarakat. Begitu juga dengan jumlah penerima yang akan mendapat BSU tahun ini.
Sedangkan untuk syarat penerimanya, sama seperti tahun lalu.
Mengenai kriteria penerimanya, lanjut Dita, tak berbeda dari bantuan subsidi gaji tahun 2021. Namun, terkait jumlah penerima BSU sebesar Rp 1 juta ini, Kemenaker belum dapat memastikannya.
Baca Juga: Simak, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022, Dibagikan untuk 8,8 Juta Orang
"Persyaratan yang diusulkan sama seperti tahun lalu. Untuk jumlahnya (penerima BSU) juga masih menunggu arahan Presiden," ujar Dita.
Dalam rancangan aturannya, BSU 2022 ditujukan untuk pekerja yang terdampak pandemi, berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Tadinya, pihak Kemenaker menjanjikan BSU tersebut bisa cair bukan April sebelum Lebaran. Namun sekarang, ternyata aturannya masih menunggu arahan presiden.
Masyarakat pun bertanya-tanya kepada Kemenaker, di media sosial resmi Kementerian yang dipimpin Ida Fauziyah itu. Mereka bahkan menggunakan tagar seperti #BSU, #RIPBSU, dan #BSU2022 di kolom komentar Instagram Kemenaker.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com