Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Tinggi, Hati-Hati Tak Dijamin LPS
Perbankan | 26 Mei 2022, 10:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta bank digital untuk menjelaskan kepada nasabah mereka terkait bunga simpanan. LPS akan memanggil bank digital yang tidak transparan mengenai informasi penjaminan suku bunga simpanan yang tinggi.
Simpanan rupiah yang dijamin oleh LPS di bank umum dan bank digital, adalah dengan tingkat bunga maksimal 3,5 persen, sementara untuk simpanan valuta asing 0,25 persen.
"Selama bank digital memberi tingkat bunga di bawah tingkat bunga LPS akan kami jamin. Bank digital juga diwajibkan ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, dikutip Kamis (26/5/2022).
Saat ini, memang banyak bank digital yang menawarkan bunga simpanan tinggi, untuk menarik minat masyarakat menabung di bank mereka. Menurut Purbaya, hal itu sah-sah saja selama bank menjelaskan kepada nasabah, berapa batas bunga simpanan yang dijamin LPS.
Baca Juga: Ilham Habibie Mundur dari Bank Muamalat, Ini Alasannya
Oleh karena itu, LPS akan memanggil dan memeriksa kembali bank digital yang menawarkan bunga tinggi, bahkan hingga delapan persen atau lebih.
Mereka akan diminta untuk memberikan informasi kepada nasabah mengenai apakah simpanan mereka dijamin LPS atau tidak, lantaran masih banyak nasabah yang tidak mengetahui.
"Pendekatannya bertahap. Jadi memang sebenarnya tidak masalah mereka memberi bunga tinggi. Tetapi yang tidak boleh adalah nasabah tak mengetahui dengan bunga bank digital yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan mereka otomatis tidak dijamin," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih meminta nasabah juga lebih proaktif dalam menanyakan simpanan mereka di bank dijamin atau tidak.
"Nasabah punya hak untuk bertanya mengenai hal ini," ucap Lana.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara