Manajemen Dunkin Donuts dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan, THR 2 Tahun Dibayar Mulai Bulan Depan
Ekonomi dan bisnis | 24 Mei 2022, 10:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen PT Dunkindo Lestari atau Dunkin Donuts akhirnya mencapai kesepakatan dengan dengan serikat pekerjanya (SP Kintari). Kedua pihak menandatangani perjanjian bersama yang difasilitasi Kemenaker.
Perjanjian itu menyebutkan manajemen setuju untuk membayar THR 2021 dan 2022. Yaitu masing-masing pada 15 Juni dan 1 Juli 2022.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemenaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," kata Dirjen PHI & Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam siaran persnya, dikutip Selasa (24/5/2022).
Sebelumnya, SP Kintari mengadukan manajemen Dunkin Donuts ke Kemenaker. Kemudian, Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang laporan tersebut.
Baca Juga: Diadukan Serikat Pekerja ke Menaker, Dunkin Donuts Buka Suara soal PHK Sepihak
"Sesuai arahan Ibu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan mediator hubungan industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama," tutur Indah.
Proses penandatangan perjanjian tersebut juga disaksikan perwakilan Asosiasi Pekerja Indonesia. Kedua pihak berseteru setelah SP Kintari menyebut Dunkin Donuts tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022.
Perusahaan juga merumahkan sejumlah karyawan sejak Mei 2020, tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Padahal para pekerja tersebut masih terikat hubungan kerja dengan Dunkin Donuts.
Dalam laporan itu, dijelaskan manajemen awalnya tidak membayar THR 2020 tepat waktu. THR itu baru dibayar pada Maret 2021 lewat upaya mediasi di Kemenaker.
Baca Juga: Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tidak Bayarkan THR
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :