> >

BUMN Salurkan Minyak Goreng Curah Rp14.000, Bisa Dibeli di Pasar dan Warung

Ekonomi dan bisnis | 16 Mei 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi penyaluran minyak goreng curah. (Sumber: KONTAN/Fransiskus Simbolon )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menyalurkan minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter ke 5.000 pasar tradisional di Indonesia.

Penyaluran dilakukan sejak akhir pekan kemarin dimulai dari pasar tradisional di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur dan hanya berlangsung selama bulan Mei.

Selain Jakarta dan sekitarnya, pasar tradisional yang menjadi lokasi penyaluran berasa di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Pilot project distribusi minyak goreng curah ke 5.000 titik akan dilaksanakan BUMN Pangan ID FOOD bersama anak usahanya di sektor Perdagangan, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Rajawali Nusindo," kata Wakil Menteri BUMN Pahala Mansyuri seperti dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Beredar Info Biaya Administrasi BRI Naik Jadi Rp150.000, Ini Kata Pihak Bank

Pahala menjelaskan, dalam eksekusinya pemerintah melibatkan pengecer minyak goreng sebagai kepanjangan tangan BUMN pangan dalam menyalurkan minyak goreng kepada masyarakat.

"Tidak hanya pedagang ataupun pengusaha skala besar, para pengecer atau warung-warung, bahkan UMKM bisa menjadi mitra BUMN dalam pendistribusian minyak goreng," ujar Pahala.

Program ini dilakukan Kementerian BUMN, karena saat ini harga minyak goreng curah masih tinggi padahal sudah disubsidi pemerintah.
 
Pemerintah mendorong BUMN Pangan untuk memperluas pasar hingga ke tingkat kecamatan, RT dan RW untuk mendata rumah tangga yang membutuhkan minyak goreng.

Baca Juga: Survei Indikator Politik: 72 Persen Masyarakat Bilang Harga Minyak Goreng Masih Mahal

"Dengan begitu, tidak ada lagi kelangkaan pasokan minyak goreng karena sudah dilakukan pemetaan mulai skala kecil hingga tingkat RT, RW dan pengecer atau pengusaha kecil dalam pendistribusian minyak goreng," jelasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU