BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Ekonomi dan bisnis | 12 Mei 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional.
Mengutip Setkab.go.id, ketentuan dalam kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional berlaku efektif mulai 27 April 2022.
Disebutkan dalam aturan tersebut, kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.
“Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” demikian disebutkan dalam aturan.
Baca Juga: Bank Indonesia Jelaskan Soal Peretasan Data, Dipastikan Layanan Operasional Tak Terganggu
Ditegaskan juga pada aturan ini, bahwa prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI.
Untuk penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
Untuk ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” demikian ditegaskan dalam aturan.
Selain itu, dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV