Ini Besaran Upah Lembur Pegawai yang Masuk Saat Libur Lebaran
Kebijakan | 4 Mei 2022, 11:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hari lebaran 2-3 Mei 2022 kemarin, telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Namun pada kenyataannya, ada masyarakat yang tetap harus bekerja dan tidak bisa menikmati waktu bersama keluarga.
Pemerintah pun sudah mengatur pemberian kompensasi untuk pegawai yang masuk di hari libur lebaran dan libur nasional lainnya. Hal tersebut mengacu pada Pasal 86 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.
Pemberian kompensasi itu berdasarkan unggahan dalam Instagram Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (4/5/2022), yakni:
Baca Juga: Pakai Helikopter, 3 Menteri Jokowi Tinjau Arus Mudik dan Arus Balik di Lampung
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :