Saldo Uang Elektronik Kini Bisa Sampai Rp20 Juta, Transaksi Sampai Rp40 Juta Sebulan
Perbankan | 20 April 2022, 06:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) menaikkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered. Yaitu dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.
Di samping itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.
"Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Deputi Gubernur BI Juda Agung seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Segini Biaya Tol dan BBM Mudik ke Surabaya, Solo, dan Yogyakarta
Ia menyampaikan, perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.
"Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan," ujarnya.
Dari catatan BI, nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 (Januari-Maret) tumbuh pesat 42,06 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Sedangkan untuk keseluruhan tahun 2022, BI memperkirakan transaksi uang elektronik akan meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp360 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Unggah Meme Soal THR dan Gaji Ke-13: Orang Indonesia Kreatif dan Jenaka
Sementara nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp51,729 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara