Segini Besaran THR yang Didapat Sesuai Masa Kerja Karyawan
Kebijakan | 12 April 2022, 13:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE itu, Menaker mengingatkan jika THR adalah kewajiban perusahaan. Serta sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Ketua PHRI Badung Prediksi Wisatawan Meningkat Saat Libur Lebaran
SE tersebut juga mengatur kriteria pekerja yang bisa menerima THR tahun ini, yaitu:
-
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
-
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga: Tumpah Ruah, Ini Perkiraan Besaran THR hingga Tunjangan PNS 2022
Surat Edaran juga mengatur tentang besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja, yaitu:
-
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
-
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Sedangkan perhitungan THR 2022 bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
-
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
-
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek II Akan Dibuka untuk Arus Balik Lebaran jika Terjadi Kondisi Seperti Ini
Sementara bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR 2022 karyawan swasta dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
THR hari keagamaan 2022 harus diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri.
Baca Juga: Serikat Pekerja Apresiasi Keputusan Menaker: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan
Ida Fauziyah juga meminta para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :