Temukan Modus Penggelapan CPO ke Luar Negeri, MAKI Desak Kemendag Audit Izin Persetujuan Ekspor
Kebijakan | 8 April 2022, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaudit izin penerbitan persetujuan ekspor.
Hal ini lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan gratifikasi oleh dua perusahaan terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Kemendag.
Tak hanya itu, dari penelusuran, MAKI menemukan modus penggelapan ekspor minyak sawit mentah.
Baca Juga: Kejagung Naikkan Kasus Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan, Ini Respons Kemendag
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan di Lampung, pihaknya mendapat informasi ada eksportir CPO menggelapkan dokumen ekspor dengan pengiriman limbah.
"Kalau limbah ini tidak membayar bea keluar juga tidak membayar pungutan sawit," ujar Boyamin di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (7/4/2022).
Selain di Lampung, modus penggelapan ekspor minyak goreng kemasan juga ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Modusnya, eksportir mengelapkan dokumen ekspor minyak goreng kemasan dengan sayuran.
"Jadi audit ini dilakukan secara berkelanjutan, bagaimana izin (ekspor) ini diberikan kepada pihak yang kompeten yang betul-betul Merah Putih," ujar Boyamin.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Ekspor CPO Tanpa Bayar PPN, Potensi Kerugian Negara Capai Rp6 Triliun
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV