> >

Menteri ESDM Jamin Tak Ada Lagi Antrean Kendaraan Beli Solar

Kebijakan | 7 April 2022, 15:37 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif berbincang dengan pengemudi truk saat melakukan inspeksi mendadak di SPBU 64.751.17, Jl Sentosa, Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/4/2022). (Sumber: Antara )

Arifin pun langsung bergerak melakukan sidak di SPBU tersebut. Namun, setibanya di lokasi tidak ditemukan adanya antrean dan kelangkaan.

Pada kesempatan yang sama, Nicke Widyawati menyatakan pihaknya menjamin stok BBM dan Elpiji 3kg, khususnya untuk Ramadhan dan Idul Fitri. Nicke menyampaikan Pertamina sudah mengantisipasi kenaikan konsumsi masyarakat.

"Kita jaga betul karena ini ada peningkatan konsumsi dan itu sudah kita siapkan, detailkan perencanaannya baik suplai maupun distribusinya. Tadi, kita keliling mendatangi lima SPBU di sekitar Kota Samarinda bersama Pak Menteri ESDM dan tidak melihat adanya antrean dari hari-hari sebelumnya," kata Nicke.

Ia menuturkan, antrean kendaraan yang ingin membeli solar sebelumya karena konsumsi solar sudah melebihi kuota.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi Tahun Ini, Rp600.000 Untuk 12 Juta Penerima

Jika sudah melebihi kuota, seharusnya daerah tersebut tidak mendapatkan pasokan solar. Namun Pertamina memberikan kelonggaran.

"Di beberapa wilayah di Kalimantan Timur, kuotanya ada yang mencapai lebih dari 20 persen, over kuota. Kemudian, kita berikan kelonggaran walaupun over kuota kita tetap suplai, itu mulai Maret," kata Nicke.

"Jadi, antrean mungkin terjadi sebelum itu, karena over kuota dan itu barang subsidi. Itu terjadi di semua wilayah di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Tarif Listrik Mau Naik, Pemerintah Sebut RI Jual Listrik Lebih Murah Dibanding Negara Lain di ASEAN

Nicke menjelaskan, pemerintah sudah  membentuk Satuan Tugas BBM yang anggotanya terdiri dari Kementerian ESDM, BPH Migas, dan juga kepolisian untuk menanggulangi terjadinya kelangkaan BBM. Satgas BBM juga akan menindak pihak yang melakukan penimbunan dan penyalahgunaan.

"Karena, kalau ini tidak kita atur, maka beban negara luar biasa dan hak masyarakat, rakyat yang kurang mampu dinikmati oleh pengusaha besar, ini tidak boleh terjadi," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU